Tampilkan postingan dengan label Cabul. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cabul. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 September 2012

Ruby Alamsyah: Hukuman Penjara Bagi Pengirim SMS Cabul Sudah Tepat

AppId is over the quota

Ist (hasan/detikfoto)Jakarta - Saiful Dian Effendi (22) divonis 5 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena mengirimkan SMS dengan materi cabul, jorok dan porno. Ahli digital forensik Ruby Alamsyah menilai putusan MA ini merupakan bentuk penerapanUU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tepat.

"Kalau sudah diputuskan oleh hakim memang bersalah dan kontennya berupa kesusilaan berarti melanggar aturan. Putusan hakim ini merupakan salah satu penerapan UU ITE yang tepat," kata Ruby saat berbincang dengan detikINET, Kamis (16/8/2012).

Menurutnya pasal 27 UU ITE yang dikenakan kepada Saiful atas perbuatan mengirim sms cabul merupakan hal yang baru dan bisa diterima oleh masyarakat. Pasal 27 tersebut berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

"Ini termasuk baru, penerapan yang ada dalam masyarakat dan bisa diterima juga," beber Ruby.

Ruby menilai, tindakan korban untuk melaporkan perbuatan Saiful merupakan bentuk kesadaran akan UU ITE yaitu jika seseorang merasa dilecehkan melalui media elektronik dia bisa melaporkan ke polisi. Selama ini masyarakat belum sadar terhadap penerapan UU ITE sehingga jarang sekali orang tahu bahwa perbuatan Saiful itu ternyata bisa dijerat hukum.

"Dalam kasus ini korban jeli terhadap UU ITE ini dan pelakunya tidak paham benar isi UU ITE," terang Ruby.

Ruby menambahkan, hukuman 5 bulan pidana yang dijatuhkan hakim merupakan hal yang wajar. Sebab hakim memiliki pertimbangan sendiri sampai bisa menjatuhkan hukuman tersebut.

"Sah-sah saja putusan MA itu, kalau hukuman 5 bulan relatif, hakim yang bisa menilai. Majelis hakim sudah mempertimbangkan dengan matang," ucap Ruby.

Diketahui, Efendi di penjara 5 bulan terdakwa dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain SMS cabul, UU ITE ini juga mengancam pengirim SMS dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara jika SMS itu bermuatan judi, penghinaan/pencemaran nama baik dan pemerasan/pengancaman.

( slm / rns )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Selasa, 04 September 2012

Pengirim SMS Cabul Dibui, MA: Stop Jual Nomor Sekali Pakai!

AppId is over the quota

Ilustrasi (hasan/detikfoto)Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum pelaku pengiriman pesan singkat dengan materi cabul, jorok dan porno. Terdakwa Saiful Dian Effendi (22), seorang mahasiswa di Madiun, Jawa Timur, dihukum dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah sebelumnya dihukum percobaan.

Hukuman ini tidak hanya menjadi peringatan bagi masyarakat, tetapi juga para operator seluler.

"Oleh karena mungkin dari operator telepon bikinlah aturan, tidak lagi atau melarang penjualan voucher sekali pakai sehingga nomor-nomor telepon mudah dilacak," ujar juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan, Kamis (16/8/2012).

Menurutnya saat ini banyak sekali kelonggaran dalam penggunaan kartu telepon seluler. Kartu telepon dijual murah, bisa digunakan sekali pakai sehingga sulit dilacak, dan mudah digunakan untuk tindak kejahatan.

"Kalau sekali dipakai, terus dibuang, kan sulit dilacak. Jangan diaktifkan nomornya kalau identitas tidak jelas," ujar Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus ini.

Djoko menjelaskan pertimbangan majelis bahwa saat ini pesan singkat banyak digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti penipuan, kejahatan seksual dan lain-lain. Pesan singkat bermateri jorok, cabul dan porno menurutnya termasuk perilaku kekerasan terhadap wanita.

"Kalau di luar negeri itu termasuk sexual harassment dan bisa dipidana berat. Makanya hukumannya saya naikkan. SMS itu meresahkan, apalagi dikirim ke banyak orang," ujarnya.

Kasus ini bermula saat Saiful mengirimkan SMS berisi perkataan porno kepada beberapa nomor di ponselnya pada awal 2011. Semua yang dia kirimi adalah perempuan, salah satunya Adelian Ayu Septiana. Isi SMS seronok tersebut membuat Adel merasa risih dan dilecehkan. Apalagi SMS dikirim berkali-kali. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi.

PN Madiun dan Pengadilan tinggi Surabaya menghukum Saiful dengan hukuman percobaan. Namun putusan ini dianulir MA dengan menghukum 5 bulan penjara bagi Saiful. Putusan ini dibuat pada 9 Agustus 2010 lalu ini diketok oleh ketua majelis Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya. Kasus ini menjadi kasus SMS cabul pertama yang masuk MA dan dipidana.

( asp / ash )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Jumat, 31 Agustus 2012

Kominfo: Pelaku SMS Cabul Dibui, Bagus untuk Pelajaran

AppId is over the quota

Ilustrasi (hasan/detikfoto)Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung langkah Mahkamah Agung (MA) yang menghukum pelaku pengirim SMS cabul dengan hukuman 5 bulan penjara. Hal itu dianggap sebagai pelajaran yang pas.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo mengatakan, pada intinya Kominfo tidak ingin menginterfensi keputusan yang sudah dibuat aparat penegak hukum. Termasuk dalam kasus SMS mesum yang menjerat Saiful Dian Effendi seorang mahasiswa di Madiun, Jawa Timur itu menggunakan pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Penggunaan UU ITE di kasus tersebut sah-sah saja, karena memang dijelaskan. Jadi saya kira sudah cukup tepat dan ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua," ujarnya kepada detikINET, Kamis (16/8/2012).

Pun demikian, Gatot menegaskan jika untuk urusan lalu lintas SMS, sulit rasanya untuk membebankan pemantauan konten kepada operator telekomunikasi.

"Kalau operator dituntut untuk memelototi SMS itu mana tahan. Selain itu juga akan berbenturan dengan UU Hak Asasi Manusia," imbuhnya.

"Terlebih kalau lebaran ini, ada miliaran SMS yang lalu lalang. Jadi Kominfo pun tidak bisa meminta operator untuk memonitor konten SMS setiap saat. Itu malah akan melanggar HAM," Gatot menegaskan.

Untuk kasus yang menjerat Saiful Dian Effendi sendiri bermula saat pelaku mengirimkan SMS berisi perkataan porno kepada beberapa nomor di ponselnya pada awal 2011.

Semua yang dia kirimi adalah perempuan, salah satunya Adelian Ayu Septiana. Isi SMS seronok tersebut membuat Adel merasa risih dan dilecehkan. Apalagi SMS dikirim berkali-kali. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi.

PN Madiun dan Pengadilan tinggi Surabaya menghukum Saiful dengan hukuman percobaan. Namun putusan ini dianulir MA dengan menghukum 5 bulan penjara bagi Saiful. Putusan ini dibuat pada 9 Agustus 2010 lalu ini diketok oleh ketua majelis Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya. Kasus ini menjadi kasus SMS cabul pertama yang masuk MA dan dipidana.

( ash / tyo )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!