Tampilkan postingan dengan label Dibui. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dibui. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 September 2012

Pengirim SMS Cabul Dibui, MA: Stop Jual Nomor Sekali Pakai!

AppId is over the quota

Ilustrasi (hasan/detikfoto)Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum pelaku pengiriman pesan singkat dengan materi cabul, jorok dan porno. Terdakwa Saiful Dian Effendi (22), seorang mahasiswa di Madiun, Jawa Timur, dihukum dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah sebelumnya dihukum percobaan.

Hukuman ini tidak hanya menjadi peringatan bagi masyarakat, tetapi juga para operator seluler.

"Oleh karena mungkin dari operator telepon bikinlah aturan, tidak lagi atau melarang penjualan voucher sekali pakai sehingga nomor-nomor telepon mudah dilacak," ujar juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan, Kamis (16/8/2012).

Menurutnya saat ini banyak sekali kelonggaran dalam penggunaan kartu telepon seluler. Kartu telepon dijual murah, bisa digunakan sekali pakai sehingga sulit dilacak, dan mudah digunakan untuk tindak kejahatan.

"Kalau sekali dipakai, terus dibuang, kan sulit dilacak. Jangan diaktifkan nomornya kalau identitas tidak jelas," ujar Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus ini.

Djoko menjelaskan pertimbangan majelis bahwa saat ini pesan singkat banyak digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti penipuan, kejahatan seksual dan lain-lain. Pesan singkat bermateri jorok, cabul dan porno menurutnya termasuk perilaku kekerasan terhadap wanita.

"Kalau di luar negeri itu termasuk sexual harassment dan bisa dipidana berat. Makanya hukumannya saya naikkan. SMS itu meresahkan, apalagi dikirim ke banyak orang," ujarnya.

Kasus ini bermula saat Saiful mengirimkan SMS berisi perkataan porno kepada beberapa nomor di ponselnya pada awal 2011. Semua yang dia kirimi adalah perempuan, salah satunya Adelian Ayu Septiana. Isi SMS seronok tersebut membuat Adel merasa risih dan dilecehkan. Apalagi SMS dikirim berkali-kali. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi.

PN Madiun dan Pengadilan tinggi Surabaya menghukum Saiful dengan hukuman percobaan. Namun putusan ini dianulir MA dengan menghukum 5 bulan penjara bagi Saiful. Putusan ini dibuat pada 9 Agustus 2010 lalu ini diketok oleh ketua majelis Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya. Kasus ini menjadi kasus SMS cabul pertama yang masuk MA dan dipidana.

( asp / ash )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Jumat, 31 Agustus 2012

Kominfo: Pelaku SMS Cabul Dibui, Bagus untuk Pelajaran

AppId is over the quota

Ilustrasi (hasan/detikfoto)Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung langkah Mahkamah Agung (MA) yang menghukum pelaku pengirim SMS cabul dengan hukuman 5 bulan penjara. Hal itu dianggap sebagai pelajaran yang pas.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo mengatakan, pada intinya Kominfo tidak ingin menginterfensi keputusan yang sudah dibuat aparat penegak hukum. Termasuk dalam kasus SMS mesum yang menjerat Saiful Dian Effendi seorang mahasiswa di Madiun, Jawa Timur itu menggunakan pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Penggunaan UU ITE di kasus tersebut sah-sah saja, karena memang dijelaskan. Jadi saya kira sudah cukup tepat dan ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua," ujarnya kepada detikINET, Kamis (16/8/2012).

Pun demikian, Gatot menegaskan jika untuk urusan lalu lintas SMS, sulit rasanya untuk membebankan pemantauan konten kepada operator telekomunikasi.

"Kalau operator dituntut untuk memelototi SMS itu mana tahan. Selain itu juga akan berbenturan dengan UU Hak Asasi Manusia," imbuhnya.

"Terlebih kalau lebaran ini, ada miliaran SMS yang lalu lalang. Jadi Kominfo pun tidak bisa meminta operator untuk memonitor konten SMS setiap saat. Itu malah akan melanggar HAM," Gatot menegaskan.

Untuk kasus yang menjerat Saiful Dian Effendi sendiri bermula saat pelaku mengirimkan SMS berisi perkataan porno kepada beberapa nomor di ponselnya pada awal 2011.

Semua yang dia kirimi adalah perempuan, salah satunya Adelian Ayu Septiana. Isi SMS seronok tersebut membuat Adel merasa risih dan dilecehkan. Apalagi SMS dikirim berkali-kali. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi.

PN Madiun dan Pengadilan tinggi Surabaya menghukum Saiful dengan hukuman percobaan. Namun putusan ini dianulir MA dengan menghukum 5 bulan penjara bagi Saiful. Putusan ini dibuat pada 9 Agustus 2010 lalu ini diketok oleh ketua majelis Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya. Kasus ini menjadi kasus SMS cabul pertama yang masuk MA dan dipidana.

( ash / tyo )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!